Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos ungu bergambar kartun, celana pendek hijau, dan celana dalam dengan motif kartun.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kami pastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rita Suwadi.***
Artikel Terkait
Bukan Cuma Satu! Pimpinan Ponpes Bani Ma’mun Cikande Diduga Rudapaksa Tiga Santriwati, Korbanny Dipaksa Aborsi
Begini Awal Mula Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korban Ceritakan Kronologi Sebenarnya
Masih Ingat Reynhard Sinaga? WNI Terpidana Kasus Rudapaksa Nyaris Tewas Dianiaya Sesama Narapidana di Penjara Inggris
Pria di Deli Serdang Nekat Rudapaksa Ibu Muda dan Sekap Anaknya, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Jejak Hitam Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru Timnas Indonesia: Dari Taruhan Online hingga Kasus Rudapaksa
Bejat! Penjaga Sekolah di Sukabumi Tega Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara