Minggu, 21 Desember 2025

Bukan Cuma Satu! Pimpinan Ponpes Bani Ma’mun Cikande Diduga Rudapaksa Tiga Santriwati, Korbanny Dipaksa Aborsi

- Senin, 2 Desember 2024 | 16:30 WIB
Tampang Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun, KH diamankan petugas kepolisian (akun X @1Enemies_Ahead)
Tampang Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun, KH diamankan petugas kepolisian (akun X @1Enemies_Ahead)

RBG.id - Bukan hanya satu, pemimpin ponpes Bani Ma'mun Serang diduga telah mencabuli tiga santriwati sejak 2021.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkap modus operandi pencabulan yang dilakukan oleh KH, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun di Kabupaten Serang, Banten.

Dalam keterangannya, Condro menjelaskan bahwa pelaku kasus rudapaksa itu menggunakan berbagai cara, mulai dari bujuk rayu, iming-iming, hingga paksaan.

Modus yang sering digunakan adalah meminta santriwati untuk memijatnya dengan alasan pengobatan.

Baca Juga: Terungkap Modus Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun Kobak Rudapaksa Santriwati hingga Hamil: Disuruh Bikin Kopi, Memijat hingga Pengobatan Penyakit

"Dengan bujuk rayu, iming-iming tertentu, dan paksaan, pelaku memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan tindakan tercela. Modusnya sering kali bermula dari permintaan memijat," ujar Condro pada Senin (2/12).

Tiga Korban, Salah Satunya Dipaksa Aborsi

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku telah berlangsung selama tiga tahun. Total ada tiga korban yang berhasil diidentifikasi, yaitu SL, SP, dan M.

- SL: Dicabuli hingga dirudapaksa sebanyak tiga kali dan hamil. Korban kemudian dipaksa oleh pelaku untuk melakukan aborsi.
- SP: Dicabuli empat kali pada periode 2021 hingga 2022.
- M: Dicabuli sebanyak lima kali sejak tahun 2022.

Baca Juga: Siapa Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun Kobak? Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Plafon Hindari Amukan Warga

Kasus ini mencuat setelah korban berani melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara.

"Status pelaku sebagai pengajar dan pimpinan ponpes menjadi pemberat. Seharusnya, sebagai sosok yang dihormati, pelaku memberikan teladan, bukan justru melakukan perbuatan tercela," tegas Condro.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Pengacara Kondang Hotman Paris Selidiki Kasus Rudapaksa Agus Buntung yang Ditetapkan Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X