RBG.ID - Modus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak yang tega rudapaksa tiga orang santriwati diungkap oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Informasi tersebut dia sampaikan usai menangkap dan menahan KH, pelaku yang juga pemimpin ponpes Bani Ma’mun Kobak di Kabupaten Serang, Banten tersebut.
Menurutnya, ada beberapa modus yang biasa dipakai oleh KH untuk memperdaya santriwatinya.
Baca Juga: Diduga Oknum Polisi Lakukan Kekerasan kepada Ibu Kandung hingga Tewas di Cileungsi Bogor
Modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya yaitu dengan cara meminta korban untuk mengerjakan sesuatu, di antaranya dengan bikin kopi hingga memijat yang bersangkutan. .
”Dengan bujuk rayu, diimingi-imingi, serta paksaan. Melakukan itu (pencabulan dan tindak asusila) dengan modus menyuruh membuatkan kopi, memijat hingga pengobatan penyakit” ujar Condro.
Total sebanyak tiga santriwati yang menjadi korban, masing-masing berinisial SL, SP, dan M. Para korban dicabuli hingga dirudapaksa oleh pelaku berkali-kali.
Baca Juga: Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Aipda Ibrohim di Jakarta Utara: Korban Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan
SL misalnya, pelaku merudapaksa korban sebanyak tiga kali hingga hamil dan dipaksa aborsi.
Sementara SP mulai dicabuli oleh KH sejak 2021-2022 sebanyak empat kali. Kemudian M dicabuli sebanyak lima kali sejak 2022.
"Bahwa tersangka KH telah menyetubuhi terhadap santriwatinya sebanyak tiga orang, pelaku mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Juni 2023 hingga hamil dan diaborsi oleh pelaku. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022. Selanjutnya korban M sebanyak lima kali pada 2022," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin 2 Desember 2024.
Baca Juga: Ini Tampang Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas, Diamankan Saat Ingin Kabur
Saat ini pelaku telah diamankan kepolisian atas tindakan rudapaksa yang dilakukan kepada santriwatinya.
Oleh polisi pimpinan pondok pesantren Bani Ma'mun Kobak tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Detik-detik Penangkapan Pimpinan Ponpes di Cikande, Buntut Dugaan Asusila Terhadap Puluhan Santriwati
Sebelum Ditangkap Ponpes Bani Mamun Sempat Kabur Lewat Plafon Rumah, Warganet: Itu Rumah Orang Tuanya
Terungkap Sosok Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun, Kades: Sangat Tertutup dengan Aparat Desa
3 Terapi Pemulihan Trauma Korban Pelecehan, Wajib Diketahui dan Tak Bisa Dianggap Remeh
Inilah Tampang Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun Kobak, Heboh Diduga Rudapaksa Santriwati di Bawah Umur
Nasib Pilu Santriwati Korban Rudakpakasa Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun Kobak, Hamil hingga Dipaksa Aborsi