RBG.id — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, perjalanan darat kembali menjadi pilihan utama masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh.
Rute Jakarta–Malang menjadi salah satu jalur favorit, baik untuk mudik, liburan keluarga, maupun perjalanan wisata, seiring tersambungnya jaringan Tol Trans Jawa dari ujung barat hingga timur Pulau Jawa.
Dengan jarak tempuh yang membentang ratusan kilometer, pemahaman terhadap tarif tol Jakarta–Malang terbaru menjadi hal penting sebelum berangkat.
Selain membantu perencanaan biaya, informasi ini juga memudahkan pengendara menyiapkan saldo uang elektronik yang memadai di tengah potensi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan.
Baca Juga: Jelang Nataru, Bupati Bogor Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Maksimalkan Pengamanan
Pada 2025, tarif tol Jakarta–Malang relatif stabil. Namun, pengendara tetap perlu mencermati kebijakan diskon tarif yang biasanya diberlakukan pengelola jalan tol pada periode tertentu saat libur Nataru.
Di luar masa potongan tarif tersebut, biaya perjalanan mengikuti tarif normal yang berlaku.
Untuk kendaraan Golongan I, seperti sedan, MPV, SUV, dan pikap kecil, total tarif tol dari Jakarta hingga Malang diperkirakan mencapai Rp941.500.
Perjalanan dilakukan melalui sistem tol tertutup, dimulai dari Gerbang Tol Jakarta–Cikampek dan berakhir di Gerbang Tol Pandaan–Malang.
Baca Juga: Mau Road Trip ke Jogja? Cek Tarif Tol Jakarta–Yogyakarta Terbaru Momen Liburan Akhir Tahun 2025
Berikut simulasi rincian tarif tol Jakarta–Malang 2025 tanpa diskon untuk Golongan I:
- Jakarta–Cikampek: Rp27.000
- Cikopo–Palimanan (Cipali): Rp132.000
- Palimanan–Kanci: Rp13.500
Artikel Terkait
Retribusi di Wisata Pantai Cinta Jadi Sorotan, Dikomplain Gegara Tarif Parkir Selangit
Singgung Soal Kenaikan Tarif Impor 32 Persen dari Donald Trump, Prabowo: Kita Harus Berani Cari Pasar Baru
Jawab Keresahan Sopir Biskita, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Siapkan Opsi Tarif Non Subsidi di Koridor 5 dan 6
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Digelar Juni 2025, Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Apa Saja Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen? Ternyata Cuma Berlaku untuk 3 Golongan Ini
Bukan Cuma Diskon Tarif Listrik! Pemerintah Siapkan 5 Insentif Lain untuk Genjot Stabilitas Ekonomi