RBG.id - Gunawan Sadbor dinyatakan bebas pada Minggu, 10 November 2024 kemarin. Bakal lanjut live TikTok lagi?
Kreator konten asal Sukabumi yang jadi tersangka dalam kasus promosi taruhan online itu akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Kabar bebasnya Gunawan Sadbor diungkap langsung oleh Kombes Pol Ahrie Sonta melalui akun Twitter pribadinya @ahriesonta.
“Sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” tulis @ahriesonta dalam unggahannya, dikutip RBG.id pada Senin (11/10).
Ia menambahkan bahwa aktivitas siaran langsung yang dilakukan Gunawan adalah tindakan yang sah dan legal, termasuk menerima “gift” atau hadiah dari penonton yang dianggap sebagai bentuk rezeki.
“Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki,” ujarnya.
Meski begitu, Ahrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, tetap mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi taruhan online.
Gunawan sebelumnya terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar setelah dituduh terlibat dalam promosi akun permainan ilegal.
Ia diduga menerima saweran dari akun yang berhubungan dengan taruhan online, yang membuatnya terseret dalam kasus ini.
Baca Juga: Juara! Bungkam Vietnam 2-0, Timnas Futsal Indonesia Rebut Trofi Piala AFF Futsal 2024
Sebagai informasi, Gunawan mulai dikenal publik lewat konten joget TikTok yang viral bersama warga sekitar kampungnya.
Artikel Terkait
Viral Joget Sadbor Kampung Live Streaming TikTok, Gunawan Bisa Bangun Istana Dua Lantai di Sukabumi
Disawer Puluhan Juta Per Bulan, Ini Asal Usul Joget Sadbor yang Kini Viral di TikTok
Waduh! Netizen Curiga Akun TikTok Joget Sadbor Terlibat Pencucian Uang, Ini Alasannya
Gunawan Sadbor Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Hal Ini
Datangi Rumah Sang Pengacara, Ini Pemicu Perseteruan Farhat Abbas dan Denny Sumargo yang Viral di TikTok
Ini Akun TikTok dan Instagram Heni Hendika, Viral Diduga Jadi Istri Kedua Candra Kusuma Anggota DPRD Kabupaten Bogor
Viral Pria Jualan Kain Kafan di Live TikTok, Bagaimana Hukumnya Menyiapkan Kain Kafan Sebelum Meninggal Dunia?