Minggu, 21 Desember 2025

Terciduk! 2 Oknum ASN di Sukabumi Lakukan Tindak Korupsi Pengadaan Barang, Sanksi PTDH Siap Menanti

- Rabu, 12 Februari 2025 | 11:41 WIB
Ilusrasi kasus ASN Korupsi (foto/Ilustrasi Pexels.com)
Ilusrasi kasus ASN Korupsi (foto/Ilustrasi Pexels.com)

RBG.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi menyeret tiga orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang berinisial AR dan PS, sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang juga berinisial AR.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI Meski Punya Paspor Lain, Menkum Tegaskan Hal Ini

"Ya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam tahanan," kata AKBP Samian, seperti dikutip RBG.id dari Kompas pada Selasa, 11 Februari 2025.

Samian juga menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana bagi para tersangka adalah hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Kasus Pagar Laut di Tangerang: Korupsi Tapi Kok Belum Diproses Hukum?

Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2022 dengan nilai hampir mencapai Rp1 miliar.

Akibat keterlibatan mereka dalam kasus ini, status kepegawaian AR dan PS di Disdagin Kabupaten Sukabumi diberhentikan sementara.

Jika terbukti bersalah, keduanya akan menghadapi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Melantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan, Dipuji Ahli Komunikasi

Namun, jika terbukti tidak bersalah, keduanya berhak untuk kembali menjabat sebagai ASN. Kasus ini terus berkembang, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang. *** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X