Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berhasil Dibekuk di Singapura, Jubir KPK Bakal Urus Ekstradisi

- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:10 WIB
Ilustrasi kasus korupsi e-KTP berhasil menangkap buron Paulus Tannos (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi kasus korupsi e-KTP berhasil menangkap buron Paulus Tannos (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Masih ingat dengan kasus korupsi e-KTP? Baru-baru ini tersangka buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap.

Diketahui, kabar penangkapan Paulus Tannos ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang mengungkap Paulus Tannos dibekuk di Singapura.

Juru bicara KPK menyampaikan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses ekstradisi Paulus.

Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak Menghadang Maling Tabung Gas di Ciseeng Bogor hingga Berhasil Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan hukum yang perlu diselesaikan sebelum proses ekstradisi dapat dilakukan.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh Rohcahyanto, dikutip RBG.id dari detiknews pada Jumat, 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, saat ini KPK sudah melakukan koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan untuk mendukung ekstradisi tersangka buron ke Indonesia agar secepatnya bisa dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Sambut Imlek 2025, Berikut Ini Tradisi Khas dan Unik dari Berbagai Negara Rayakan Tahun Baru Cina

Diketahui sebelumnya, Paulus Tannos yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Saat itu, Paulus Tannos menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. KPK menduga ia bersama sejumlah pihak melakukan praktik kongkalikong demi memenangkan proyek tersebut.

Menurut KPK, pertemuan-pertemuan yang digelar oleh pihak terkait diduga menghasilkan aturan teknis tertentu untuk mengatur jalannya proyek, bahkan sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.

Baca Juga: Viral! Pengendara Mobil yang Todongkan Senjata ke Petugas SPBU Karena Ditolak Isi Pertalite, Berhasil Dibekuk Polisi

Dari kasus korupsi e-KTP, perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, nama Paulus Tannos juga disebutkan dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang telah lebih dulu divonis bersalah terkait skandal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X