RBG.id – Baru-baru ini, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi kembali menjadi sorotan publik usai mencuatnya dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan dua residen di program tersebut.
Dua oknum residen PPDS Anestesi diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang penunggu pasien.
Mirisnya, tindakan tak senonoh itu dilaporkan dilakukan setelah korban dibuat tak sadarkan diri menggunakan obat bius.
Informasi ini pertama kali muncul melalui unggahan akun X @txtdrjasputih pada Senin, 8 April 2025.
Dalam unggahan tersebut, disertakan tangkapan layar berisi pesan singkat yang menyebut adanya tindakan pemerkosaan oleh dua residen anestesi dari sebuah fakultas kedokteran.
"Assalamualaikum dok, izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 residen Anestesi PPDS FK melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius," tulis pesan tersebut.
Kasus ini makin menyita perhatian setelah disebutkan bahwa aksi bejat para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Keluarga korban pun dikabarkan telah melaporkan kejadian tersebut dan tengah menempuh jalur hukum.
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum calon dokter tersebut.
"Liat update di IG kemungkinan ga cuma satu orang. Ada orang lain yg ngaku dibawa ke lantai 5 juga dengan modus cek alergi obat.
Baca Juga: Sederet Daftar Negara Lolos ke Piala Dunia U17 2025, King Indo Wakil Tunggal ASEAN?
Artikel Terkait
Tega Rudapaksa Adik Ipar Selama 4 Tahun, Pria di Jembrana Dihukum 7 Tahun Penjara
Tanggapi Kasus Rudapaksa Anak 8 Tahun oleh Ayahnya di Sukabumi, Ahli Psikolog Ungkap Dampak Trauma hingga PTSD
ASTAGHFIRULLAH! Balita 3,5 Tahun di Jepara Tewas Usai Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ayah Tiri Kini Diburu Polisi
Masih Diburu Polisi, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa yang Tewaskan Balita 3,5 Tahun di Jepara
Sempat Fitnah Tetangganya, Ternyata Ini Motif Calon Ayah Tiri Rudapaksa Balita 3,5 Tahun di Jepara
Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, DPR Desak Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Maksimal