RBG.id – Ini dia tampang Priguna Anugerah Pratama, terduga pelaku rudapaksa terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Ia merupakan seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad)
Kasus ini mencuat usai viral di media sosial X. Korban yang merupakan anak dari seorang pasien, dibius oleh pelaku saat mengikuti prosedur medis hingga tak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban merasa sakit pada area vital dan kemudian menjalani visum.
Hasil visum mengungkap adanya cairan sperma di area vital korban dan juga di lokasi prosedur berlangsung.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Biadab! Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Pendamping Pasien Diduga Pakai Obat Bius Saat Beraksi
Ia menyatakan bahwa pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan dengan melaporkan pelaku ke kepolisian serta mengeluarkannya dari program pendidikan di RSHS.
"Pelaku sudah dilaporkan ke polisi dan residennya kami kembalikan ke fakultas, karena statusnya bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta didik titipan fakultas," ujar Rachim dikutip RBG.id dari ANTARA pada Rabu, (9/4).
Lebih lanjut, Rachim mengungkapkan bahwa aksi pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di salah satu gedung RSHS dan rekaman tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Padjadjaran maupun Fakultas Kedokteran Unpad terkait kasus ini.
Artikel Terkait
Tega Rudapaksa Adik Ipar Selama 4 Tahun, Pria di Jembrana Dihukum 7 Tahun Penjara
Tanggapi Kasus Rudapaksa Anak 8 Tahun oleh Ayahnya di Sukabumi, Ahli Psikolog Ungkap Dampak Trauma hingga PTSD
ASTAGHFIRULLAH! Balita 3,5 Tahun di Jepara Tewas Usai Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ayah Tiri Kini Diburu Polisi
Masih Diburu Polisi, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa yang Tewaskan Balita 3,5 Tahun di Jepara
Sempat Fitnah Tetangganya, Ternyata Ini Motif Calon Ayah Tiri Rudapaksa Balita 3,5 Tahun di Jepara
Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, DPR Desak Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Maksimal