Sementara itu, Bawaslu sedang melakukan kajian terkait implikasi putusan PN Jakpus.
Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan, putusan PN Jakpus patut dihargai, namun tetap dengan catatan.
Menurut dia, penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN.
Sebab, Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden dilakukan lima tahun sekali. Hal itu juga diatur dalam UU Pemilu.
Menurut Puadi, pemilu merupakan agenda fundamental negara. Jika ingin menunda pemilu, dibutuhkan perubahan UUD.
”UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan putusan PN Jakpus.
Dia menegaskan bahwa putusan itu melampaui kewenangannya karena pemilu diatur UUD dan UU Pemilu.
Selama UU belum berubah, Pemilu 2024 harus mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Doli menegaskan bahwa komisinya akan memanggil KPU untuk membahas persoalan tersebut. KPU memang akan mengajukan banding, tapi bandingnya harus tepat.
”Makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” ungkap wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Sementara itu, kendati Presiden Jokowi belum merespons putusan kontroversial yang berpeluang membuatnya menguasai kursi presiden lebih panjang dari yang diatur konstitusi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat.
Dia menegaskan bahwa putusan atau vonis tersebut adalah ranah dari yudikatif.
’’Ya kita tunggu, kan KPU (mengajukan) banding. Karena masalah ini kan bukan masalah mudah ya,’’ katanya di kompleks Istana Wakil Presiden Jakarta Pusat.
Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat yang salah satunya meminta Pemilu 2024 untuk ditunda bukan persoalan sepele.
Artikel Terkait
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat