Dia juga mempertanyakan apa ada kewenangan dari pengadilan negeri untuk menetapkan penundaan pemilu.
Untuk itu, Ma’ruf mengatakan, pemerintah atau eksekutif juga terus mempelajari putusan tersebut.
Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyampaikan, putusan atau vonis PN Jakarta Pusat itu harus dilawan.
Ma’ruf menegaskan, persiapan atau tahapan Pemilu 2024 harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
’’Semua berlanjut. (Vonis PN Jakarta Pusat) ini kan baru putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi,’’ jelasnya. (idr/lum/wan/c6/ttg)
Artikel Terkait
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat