RBG.ID - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, soal penundaan Pemilu 2024 memantik reaksi banyak pihak.
Peneliti Senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menilai, putusan tersebut paling ngawur dan kacau.
"Sebenarnya bukan hanya sekadar kacau, tapi memang saya melihat bahwa ini bisa merusak tatanan demokrasi kita," jelas Syamsuddin Alimsyah.
Baca Juga: Targetkan 400 Dosen Jadi Guru Besar, Unair Berhasil Kukuhkan 5 Guru Besar Baru Pada 2 Maret 2023
Lebih lanjut ia mengatakan, tatanan konstitusi di tanah air memang harus menghargai putusan pengadilan.
"Putusan ini menurut saya adalah justru merusak sistem ketatanegaraan, kita tahu itu bahwa ini bukan kewenangannya karena berkaitan perdata juga soal Amar putusannya yang melampaui kewenangannya sebab seharusnya tidak boleh mengadili, kalaupun dia menerima maka seharusnya selesai dengan menyatakan bukan kewenangan kami maka tidak bisa," jelas Syamsuddin Alimsyah.
Syamsuddin Alimsyah menegaskan, semua yang berkaitan dengan sengketa Pemilu sebenarnya hanya tiga institusi yang menangani yaitu kalau berkaitan dengan administrasi maka itu adalah ada Bawaslu dan sengketa hasil berada pada Mahkamah Konstitusi tidak kepada pengadilan tata negara yang justru kemudian melampaui kewenangannya memutuskan untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: Fuji Ogah Bongkar Alasan Putus dengan Thariq Halilintar
"Sekali lagi bahwa bagi saya ini adalah putusan yang sangat ngawur kacau dan memalukan," tegas Syamsuddin Alimsyah.
Menurut Syamsuddin Alimsyah, bukan sekadar memalukan karena tapi jauh pada implikasi yang akan ditimbulkan.
"Saya juga ingin mengajak untuk mengecek kembali seberapa serius KPU menghadapi gugatan ini," ucap dia di channel Ustadz Demokrasi.
Baca Juga: Warga Bogor Pasang Karangan Bunga di Jalan Binamarga yang Kerap Makan Korban
Syamsuddin Alimsyah menambahkan, jauh sebelum putusan tersebut ada dua isu krusial.
Pertama, isu berkaitan soal penundaan pemilu.
Artikel Terkait
Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Yusfitriadi Tegaskan 6 Hal Ini
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat