RBG.ID-CIBINONG, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dapat mencederai label Indonesia sebagai negara demokrasi.
Menurutnya, bangsa ini seakan-akan dihadapkan pada ketidakpastian hukum. Padahal, tahapan Pemilu 2024 saat ini tengah berjalan.
"Keluarnya putusan PN Jakarta Pusat ini, semakin mempertegas bahwa bangsa ini seakan-akan sedang dihadapkan kepada situasi politik yang tidak jelas dan membingungkan (disruptif)," ucapnya kepada Radar Bogor, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Penundaan Pemilu Tidak Mungkin Dilakukan
Yusfitriadi menyoroti beberapa hal dari keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Pertama, berkenaan integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Menangnya gugatan Partai Prima dalam kasus tahapan verifikasi administrasi, menggambarkan integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu dipertanyakan.
"Walaupun kita paham itu baru putusan pengadilan pertama dan KPU akan banding. Putusan itu menggambarkan KPU tidak profesional dalam melakukan tahapan verifikasi calon peserta Pemilu," tegasnya.
Kedua, keputusan itu akan membentuk korelasi dengan dugaan kasus-kasus selanjutnya. Stigma ketidakprofesionalan dan ketidakberintegritasan penyelenggara Pemilu semakin kuat dengan kasus-kasus yang mengiringinya.
Baca Juga: Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat
"Yang terbaru misalnya, kasus dugaan intervensi KPU RI terhadap KPU Provinsi dan kabupaten atau kota untuk merubah data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai-partai tertentu dan tidak meloloskan partai tertentu," kata Yusfitriadi.
Dalam kasus ini pula, menurutnya Bawaslu seakan tidak berdaya atau mungkin melakukan konspiratif sehingga tidak menemukan pelanggaran tersebut. Kasus ini pun saat ini tengah ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terlebih kasus Partai Ummat yang diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual. Pada akhirnya diloloskan yang sebelumnya sudah ditetapkan tidak lolos sebagai peserta pemilu.
"Padahal kita tahu, sejak kapan ada mekanisme verifikasi ulang setelah mendapatkan penetapan peserta pemilu," ketus Yusfitriadi.
Baca Juga: Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Artikel Terkait
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat