Poin ketiga yang tidak kalah penting yakni isu penundaan pemilu. Founder Yayasan Visi Nusantara Maju ini melihat sejak awal jauh sebelum keputusan PN Jakarta Pusat, penundaan pemilu bahkan presiden 3 periode menjadi isu yang sangat menggaduhkan.
Padahal, isu tersebut merupakan isu yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu di sebuah negara demokratis.
"Maka sangat mungkin putusan PN Jakarta Pusat ini untuk mensupport desain yang menginginkan pemilu diundur. Tentu saja ketika pemilu tidak sesuai jadwal maka akan mencederai lebel Indonesia sebagai negara demokratis," ucap Yusfitriadi.
Poin keempat yang dia soroti yakni delegitimasi penyelenggara pemilu. Ketika putusan PN Jakpus sudah menjadi hukum tetap pada tahapan banding, maka pandangan semua pihak termasuk pandangan negara terhadap penyelenggara pemilu akan buruk.
Maka juga akan berpotensi untuk di take over penyelenggaraan pemilu oleh pemerintah. Sekaligus untuk memuluskan agenda pemerintah terkait penyelenggaraan dan sistem pemilu yang dikehendaki pemerintah.
Kemudian poin kelima, yakni akan berdampak pada perubahan undang-undang pemilu. "Ketika pemilu ditunda, maka akan berimplikasi pada perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang banyak dan ribet," tandasnya.(cok)
Artikel Terkait
Tak Berhak Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud Sebut PN Jakpus Buat Sensasi
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat