RBG.ID - Partai politik menurut Miriam Budiarjo adalah suatu kelompok terorganisasi yang anggotanya memiliki orientasi, nilai dan cita-cita yang sama, serta memiliki tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional.
Berangkat dari definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa partai politik merupakan sarana atau kendaraan dalam memperoleh kekuasaan.
Dalam perjalanan historis terdapat embrio partai politik pada masa pra-kemerdekaan meskipun terhalangi oleh limitasi distribusi kesempatan yang terjadi oleh pemerintah Hindia Belanda namun tetap saja ada pembegian kekuasaan di masa Pemerintahan Hindia Belanda.
Baca Juga: Inilah Daftar Kekayaan Pejabat Pemkot Bogor, Sekda jadi Terkaya, Kadis Koperasi UMKM Termiskin
Berawal dari adanya kebijakan politik etis yang pada awal kebijakan itu diambil atau dimaksudkan sebagai tuntutan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan birokrasi di tingkat rendah.
Kebijakan inilah yang menjadi salah satu kotak pandora bagi kebangkitan bangsa Indonesia.
Dari kebijakan ini tersadarlah masyarakat Hindia Belanda tentang kebangsaan dan cita-cita kemerdekaan serta mengorganisir kelompok untuk meraih kekuasaan sepenuhnya di tangan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Soal Kekayaan Rp 67,9 Miliar, Sekda Kota Bogor Syarifah: Ibu Lagi Cuti Jumat Besok Baru Masuk
Embrio partai politik dalam kandungan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu tidak dalam bentuk partai politik namun hanya dalam bentuk organisasi yang memiliki aktivitas-aktivitas partai politik.
Pembagian kekuasaan itu lahir pada 1916 dibentuklah volksraad sebagai suatu kekuasaan penasihat, belum melakukan tugas-tugas legislasi.
Pada 1925, berdasarkan Undang-Undang Tata Pemerintahan Hindia Belanda, Volksraad memiliki kekuasaan mengajukan petisi, membahas undang-undang dan menyetujuinya.
Baca Juga: Ramai-ramai Soroti Kekayaan Pejabat Kemenkeu, Segini Kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor
Namun Gubernur Jenderal Hindia Belanda memiliki hak veto sehingga wewenang tersebut tidak memiliki manfaat.
ada saat itu organisasi-organisasi politik tidak secara tegas menyatakan dirinya sebagai organisasi politik seperti Boedi Utomo yang lahir pada 1908 dan Serekat Islam pada 1911, padahal mereka pada aktivitasnya telah merambah ke aktivitas politik.
Artikel Terkait
Gara-gara Putusan Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakpus Dilaporkan ke KY
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Terus Berjalan di Kabupaten Bogor
Jelang Pemilu 2024, Ma'ruf Amin Sebut Ada 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu, Hari Ini Memori Dikirim ke Pengadilan Tinggi