Terpisah, Maqdir menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Gedung Bundar kemarin untuk memenuhi panggilan Kejagung.
”Juga memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa klien kami, Irwan Hermawan,” kata dia.
Sesuai keterangan Kuntadi, uang yang diserahkan oleh Maqdir kepada Kejagung sebanyak USD 1,8 juta.
”Nilai USD 1,8 juta kalau dengan kurs sekarang, itu lebih dari Rp 27 miliar,” lanjutnya.
Namun demikian, dia pun tidak mengetahui latar belakang S.
Menurut Maqdir yang bersangkutan tidak menjelaskan asal-usul uang tersebut.
Baca Juga: Keren Banget, FIP UNJ Meraih 10 Juara LIDM 2023 dan Pancalomba FIP-JIP 2023 Tingkat Nasional
Yang disampaikan hanya uang itu untuk membantu kepentingan Irwan.
”Orang itu tidak menyebutkan sumber uang itu dari mana dan juga tidak disebutkan uang itu terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang itu untuk membantu Irwan Hermawan,” jelas dia.
Maqdir berdalih tidak perlu mengetahui identitas pemberi uang.
Sebab niatnya baik.
Selama mendampingi Irwan sebagai penasihat hukum, Maqdir mengakui sudah dua kali menyerahkan uang kepada Kejagung.
Dia tidak menjelaskan secara terperinci penyerahan uang yang pertama.
Menurut dia pertama kali pihaknya menyerahkan uang Rp 8 miliar.
Artikel Terkait
ICJR Apresiasi Kejaksaan Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Akui Tak Tahu Ada Permintaan Pemindahan Eliezer Dari LPSK, Kejaksaan: Tugas Kami Sudah Selesai
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Haris dan Fatia Siap Hadapi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan
Berkas Perkara Dandy dan Shane Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Penjelasan Polisi
Pemberkasan Kasus Mario Dandy Dinilai Lambat, Kejaksaan Bilang Begini
Baru 4 Bulan Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Sudah Dicopot, Ternyata Hasil Tes Urine Positif Narkoba