RBG.ID – Berbagai pihak mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan upaya hukum banding, atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kejaksaan menghormati putusan hakim yang sudah dinilai mewujudkan keadilan substantif, yang bisa diterima masyarakat.
“ICJR untuk itu mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding tersebut, juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal yang meringankan juga mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC, karena telah memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J,” jelas Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Jumat (17/2).
BACA JUGA:Akibat Gorengan, Seorang Anak Tega Pukul Ibu Kandung Hingga Memar
Erasmus menuturkan, praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan JC pada kasus Bharada E perlu menjadi catatan penting, guna perbaikan hukum acara pidana ke depan.
Oleh sebab itu, ICJR merekomendasikan untuk revisi KUHAP harus segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan dalam rangka mengakomodir penguatan peran JPU dan LPSK dalam sistem justice collaboratore (JC).
“Karena peran JC penting untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi,” tegas Erasmus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana menyatakan, tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
BACA JUGA:Richard Divonis 1,5 Tahun, Ricky Rizal Harap saat Banding Hukumannya Berkurang
Hal tersebut usai Kejaksaan melihat secara utuh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis terhadap Bharada E terbilang ringan karena jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.
“Kami melalui korban, negara dan masyarakat. Kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” terang Fadil Zumhana di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (16/2).
Keputusan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan Bharada E ini juga sudah dipikirkan secara matang oleh Jaksa Agung RI.
Artikel Terkait
Tidak Ada Upaya Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap
Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding
Divonis Ringan, LPSK Bersyukur Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
Richard Divonis Ringan, Pengacara Kuat Ma’ruf Merasa Tak Adil
Richard Divonis 1,5 Tahun, Ricky Rizal Harap saat Banding Hukumannya Berkurang