RBG.ID – Terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding usai dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Pihak Kuat menganggap, putusan itu tidak adil, lantaran dibandingkan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis hanya 1,5 tahun.
“Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun,” ujar Pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Jumat (17/2).
BACA JUGA:Tenang, Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Akan Dipantau Komisi Yudisial
Irwan menilai, kliennya harus menerima vonis lebih ringan.
Bahkan Richard berperan sebagai eksekutor pembunuhan.
“RE, polisi yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.
BACA JUGA:Meninggal Saat Disusui Ibunya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Bayi Dalam Mobil
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadao terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Richard Eliezer dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Yakin di Atas 5 Persen, Menkeu: Ekonomi 2023 Diperkirakan Tetap Kuat Meski Sedikit Lambat
5 Zodiak Wanita dengan Pesona Paling Kuat
Jadwal Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Serta Saluran Streaming Sidang Live
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Dianggap Tak Sopan Saat Sidang
Kuat Ma’ruf Tak Terima Divonis 15 Tahun dan Akan Lakukan Banding