RBG.ID – Hari ini merupakan hari besar bagi masyarakat Indonesia yang menunggu kelanjutan kasus Ferdy Sambo karena putusan dakwaan akan dibacakan pada Senin ini (13/2).
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama istrinya Putri Candrawathi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hatubarat atau yang kerap disebut Brigadir J.
Putri Candrawathi menerima hukuman 20 tahun penjara setelah berbohong jika dirinya diperkosa oleh Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tampak Santai Saat Keluar Ruang Persidangan Usai Divonis Mati
Selain Fredy Sambo dan Putri Candrawathi terdapat nama-nama lain yang juga terlibat dalam kasus ini. mereka adalah bawahan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Ketiganya akan hadir dalam sidang akhir pembacaan vonis pada hari Selasa dan Rabu. Dimana pada hari Selasa (14/2) merupakan jadwal sidang vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dimulai pukul 08.30 WIB. Kemudian di hari Rabu (15/2) menjadi giliran Richard Eliezer atau Bharada E menghadiri sidang vonis.
Sidang lanjutan ini bisa disaksikan secara live melalui TV nasional seperti, Kompas TV, Metro TV, atau TV One.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tak Setuju Sambo Divonis Mati, Pengacara: Hanya Berdasarkan Asumsi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis Hukuman Penjara Putri Candrawathi Telah Dijatuhkan
Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua Teriakan Putri Mana Ajudanmu yang Terbaik
Pengacara Sebut Putri Candrawathi Kecewa Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara