Senin, 22 Desember 2025

Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua Teriakan Putri Mana Ajudanmu yang Terbaik

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:53 WIB
Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak sontak meneriakan Putri Candrawathi agar bertanggung jawab usai divonis 20 tahun pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Rosti, mendiang Yosua yang sudah mati terbunuh sangat menderita.

“Putri, ini Yosua yang kau bunuh, derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2).

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam membeberkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyebutkan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sudah terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Tak Setuju Sambo Divonis Mati, Pengacara: Hanya Berdasarkan Asumsi

Dalam menyusun putusan itu, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan adalah Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan dan contoh untuk para Bhayangkari.

Hakim juga menganggap bahwa Putri Candrawathi enggan jujur di dalam persidangan yang atas perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X