Senin, 22 Desember 2025

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:34 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

 

RBG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis itu jauh lebih berat dari 8 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2)

BACA JUGA:Bersyukur Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua: Keajaiban Tuhan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun” lanjut Wahyu  

Hal yang memberatkan yaitu terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum, seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya.

Perbuatan terdakwa Putri menodai nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru menempatkan dirinya sebagai korban.

BACA JUGA:Pembunuhan Yosua Bukan Karena Pelecehan, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

Perbuatan terdakwa sudah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar dari berbagai pihak baik materiil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun karena dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X