RBG.ID - Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Serupa dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, mereka memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
Putri menepis dakwaan serta tuntutan yang diarahkan kepada dirinya.
Baca Juga: Tol Patimban Ditargetkan Segera Beroperasi
Sementara Eliezer menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
Di ruang sidang utama PN Jaksel, kemarin Putri menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat yang pertama membacakan nota pembelaannya.
Dengan rambut diikat, dia hadir di muka sidang mengenakan pakaian serba putih.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Capai Tiga Gelar Tambahan di Guinness World Records
Surat Dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan Saya Kembali Memeluk Putra-Putri Kami.
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Fans Ferdy Sambo Bikin Ulah Lagi di Pengadilan
Tidak Puas Tuntutan Seumur Hidup, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati
Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Disinyalir bakal Bongkar Skandal Perwira Polri