RBG.ID – Kedua orang tua korban Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti Simanjuntak berharap untuk terdakwa Putri Candrawathi divonis penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menganggap, istri Ferdy Sambo itu menjadi pemicu dalam pembunuhan anaknya.
“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Razia Hotel Jelang Valentine, Satpol PP Tulungagung Amankan 13 Pasangan Open BO
“Kami mengharapkan (Putri divonis) di atas 15-20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” imbuhnya.
Rosti mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU ke Putri Candrawathi, yang hanya menuntut pidana penjara delapan tahun.
Sebab, jaksa tidak menilai Putri dan Ferdy Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Polri berstatus penegak hukum, tapi malah menghilangkan nyawa orang lain.
“Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” tegas Rosti.
BACA JUGA:MRT Diminta Sediakan Kantong Parkir Dekat Stasiun Agar Jumlah Penumpang Meningkat
Dalam kasusnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Pelanggaran pertama terkait pembunuhan berencana, dan lalu merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Besok Hadapi Vonis, Mahfud Berharap Dapat Berita Bagus
Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengamanan di PN Jaksel Diperketat
Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Harap Masyarakat Tak Nonton Ramai-Ramai di Pengadilan
Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Berat dari Tuntutan