Senin, 22 Desember 2025

Harap Divonis Berat, Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok!

- Senin, 13 Februari 2023 | 11:35 WIB
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J hadir ke PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Istimewa)
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J hadir ke PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Istimewa)

 

RBG.ID – Kedua orang tua korban Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti Simanjuntak berharap untuk terdakwa Putri Candrawathi divonis penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menganggap, istri Ferdy Sambo itu menjadi pemicu dalam pembunuhan anaknya.

“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Razia Hotel Jelang Valentine, Satpol PP Tulungagung Amankan 13 Pasangan Open BO

“Kami mengharapkan (Putri divonis) di atas 15-20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” imbuhnya.

Rosti mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU ke Putri Candrawathi, yang hanya menuntut pidana penjara delapan tahun.

Sebab, jaksa tidak menilai Putri dan Ferdy Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Polri berstatus penegak hukum, tapi malah menghilangkan nyawa orang lain.

“Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” tegas Rosti.

BACA JUGA:MRT Diminta Sediakan Kantong Parkir Dekat Stasiun Agar Jumlah Penumpang Meningkat

Dalam kasusnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

Pelanggaran pertama terkait pembunuhan berencana, dan lalu merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X