RBG.ID-JAKARTA, Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pengamanan sidang vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi itu diperketat.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pihak PN Jaksel akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan. Hal ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan hakim selama proses pembacaan putusan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Besok Hadapi Vonis, Mahfud Berharap Dapat Berita Bagus
“Ruang sidang itu cuma 50 kursi maksimal. Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (13/1/2023).
PN Jakarta Selatan juga melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk pengamanan kawasan pengadilan. Bahkan, terdapat penambahan personel selama sidang vonis berlangsung.
“Kalu jumlah personel kan sejak awal itu 170 dan kemudian bisa diup di down sesuai eskalasi pengamanan, dan selama ini sidang berjalan aman lancar sejak awal. Barang kali untuk pembacaan putusan kenapa harus ada istilah penebalan dengan polres yang lebih tahu teknis pengamanannya seperti apa,” ungkap Djuyamto.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akan di Vonis Bareng Putri Candrawathi pada 13 Februari
Oleh karena itu, Djuyamto mengharapkan proses pembacaan putusan terhadap para terdakwa berjalan aman, tertib dan lancar. Hal ini juga semata untuk memastikan keselamatan hakim dalam proses pembacaan vonis.
“Tujuan daripada treatment pengamanan ini adalah sidang pembacaan putusan harus bisa dipastikan berjalan dalam suasana aman dan nyaman,” harap Djuyamto.
Dalam kasusnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.(jpc)
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Fans Ferdy Sambo Bikin Ulah Lagi di Pengadilan
Tidak Puas Tuntutan Seumur Hidup, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati
Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Disinyalir bakal Bongkar Skandal Perwira Polri