RBG.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis bersama pada 13 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim, dalam persidangan lanjutan dengan agenda duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.
“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (2/1).
BACA JUGA:Akhirnya, Cek Link Hasil Seleksi PPPK Hari Ini Disini
Pada Selasa (31/1), Wahyu juga menuturkan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023.
Dengan demikian, di hari yang sama kedua terdakwa ini bakal menjalani sidang vonis.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023.
Pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya yaitu pada15 Februari 2023.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Wowon Bunuh Mertua dan Istri, Akui Sakit Hati di Selingkuhi dan Di Bohongi
Oleh Jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, dan Richard Eliezer yang dituntut pidana penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Artikel Terkait
Sidang Pembunuhan Brigadir J Ditunda, Kejagung Bantah Dikaitkan dengan KTT G20 di Bali
Dicurigai Hasil Pidana, PPATK Bekukan Rekening Brigadir J
Fans Ferdy Sambo Bikin Ulah Lagi di Pengadilan
Tidak Puas Tuntutan Seumur Hidup, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati
Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Disinyalir bakal Bongkar Skandal Perwira Polri