Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Besok Hadapi Vonis, Mahfud Berharap Dapat Berita Bagus
Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengamanan di PN Jaksel Diperketat
Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Harap Masyarakat Tak Nonton Ramai-Ramai di Pengadilan
Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Berat dari Tuntutan