Senin, 22 Desember 2025

Harap Divonis Berat, Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok!

- Senin, 13 Februari 2023 | 11:35 WIB
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J hadir ke PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Istimewa)
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J hadir ke PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Istimewa)

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X