RBG.ID-JAKARTA, Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim berpandangan, pembunuhan Yosua bukan karena korban membuat Putri sakit hati.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak bisa dibuktikan.
“Motif kekerasan seksual yang dikakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum, sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menimbulkan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Harap Divonis Berat, Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok!
“Di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan sakit hati yang mendalam kepada Putri Candrawathi. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual, atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga untuk alasan tersebut patut dikesampingkan,” paparnya.
Ada beberapa alasan yang membuat hakim meragukan adanya kekerasan seksual. Di antaranya, pemeriksaan psikolog forensik tidak didukung oleh alat bukti lain, seperti rekam medis, visum dan sejenisnya.
Kemudian, Putri yang memiliki latar belakang sebagai dokter gigi tidak menerapkan standar preventif kesehatan dasar tinggi. Bahkan usai pelecehan terjadi tidak melakukan tes kesehatan.
Alasan selanjutnya, laporan polisi yang dilayangkan oleh Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan juga telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Adapula keterangan Kombes Pol Sugeng Wicaksono yang mendengar dari Ferdy Sambo bahwa kejadian di Magelang tidak pernah ada atau ilusi.(jpc)
Artikel Terkait
Depresi Berat, Putri Candrawathi Tiap Malam Mimpi Buruk
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ayah Yosua
Pengacara Minta Putri Candrawathi Dibebaskan, Eliezer Mohon Putusan Seadil-Adilnya
Ferdy Sambo Akan di Vonis Bareng Putri Candrawathi pada 13 Februari
Harap Divonis Berat, Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok!