Senin, 22 Desember 2025

Vonis Hukuman Penjara Putri Candrawathi Telah Dijatuhkan

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:35 WIB
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi

RBG.id - Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena kasus pembunuhan berencananya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (13/2).

Divonis jauh lebih berat dari 8 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri bayangkari.

BACA JUGA: Pembunuhan Yosua Bukan Karena Pelecehan, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

Sebab, hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai istri Kadiv Propam polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan bagi anggota Bhayangkari lainnya.

Selain itu, ia juga enggan berterus terang dan berbelit-belit sehingga menyusahkan jalannya persidangan.

Bahkan, terdakwa juga tak mengakui kesalahan dan memosisikan diri sebagai korban.

BACA JUGA: Harap Divonis Berat, Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok!

Perbuatan terdakwa sudah menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak, baik secara moril maupun materil dan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Putri dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Dirinya dianggap bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA: Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Berat dari Tuntutan

"Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tuntut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X