RBG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berisikan Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua, didampingi oleh hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati.
Sebab, Sambo dianggap bersalah melakukan unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tampak Santai Saat Keluar Ruang Persidangan Usai Divonis Mati
Sambo dinilai sudah merencanakan pembunuhan Yosua secara rinci.
Keberanian Wahyu menjatuhkan vonis ini pun menuai banyak apresiasi, meski ada juga yang menentang.
Saat ini Wahyu diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak (9/3/2022).
Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA JUGA:Bersyukur Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua: Keajaiban Tuhan
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Kini Wahyu menjadi salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang memiliki Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap, hakim kasus Sambo telah bekerja dengan baik.
Menurutnya, kasus Sambo merupakan pembunuhan berencana yang kejam.
Artikel Terkait
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Keluarga Syok Ferdy Sambo Dihukum Mati, Berharap Berkurang di Tingkat Banding
Ferdy Sambo Tampak Santai Saat Keluar Ruang Persidangan Usai Divonis Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, IPW Bilang Begini
Bersyukur Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua: Keajaiban Tuhan