RBG.ID – Terdakwa Putri Candrawathi merasa kecewa atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, Putri masih merasa sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu,” ujar Pengacara Putri, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Bukan hanya itu, Arman juga mempertanyakan tak adanya hal yang meringankan dalam vonis hakim, baik untuk Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo.
“Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua Teriakan Putri Mana Ajudanmu yang Terbaik
Vonis itu jauh lebih berat dari 8 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” papar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pembunuhan Yosua Bukan Karena Pelecehan, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati
Tak Setuju Sambo Divonis Mati, Pengacara: Hanya Berdasarkan Asumsi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis Hukuman Penjara Putri Candrawathi Telah Dijatuhkan
Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua Teriakan Putri Mana Ajudanmu yang Terbaik