Senin, 22 Desember 2025

Tenang, Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Akan Dipantau Komisi Yudisial

- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:02 WIB
Juru Bicara KY, Miko Ginting (Istimewa)
Juru Bicara KY, Miko Ginting (Istimewa)

 

RBG.ID – Komisi Yudisial (KY) terus mencermati eskalasi dan berkoordinasi dengan tim majelis hakim soal situasi keamanan usai putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting dikonfirmasi, Selasa (14/2).

Miko mengungkapkan, jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman dapat melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim,” jelas Miko.

BACA JUGA:Menyedihkan, Trisha Eungelica Unggah Video Haru Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tapi, saat ini KY masih melakukan pemantauan pasca adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada,” ujar Miko.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Perbuatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan sopirnya Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Makan-makan Besar Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo

Perbuatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo bersama dengan anak buahnya, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X