RBG.ID – Komisi Yudisial (KY) terus mencermati eskalasi dan berkoordinasi dengan tim majelis hakim soal situasi keamanan usai putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
“KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting dikonfirmasi, Selasa (14/2).
Miko mengungkapkan, jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman dapat melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim,” jelas Miko.
BACA JUGA:Menyedihkan, Trisha Eungelica Unggah Video Haru Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Tapi, saat ini KY masih melakukan pemantauan pasca adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
“Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada,” ujar Miko.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan sopirnya Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Makan-makan Besar Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo
Perbuatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo bersama dengan anak buahnya, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)
Artikel Terkait
Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan
Menyedihkan, Trisha Eungelica Unggah Video Haru Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ibunda Brigadir J Makan-makan Besar Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo
Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Sebut Keadilan Nyata Ada Di Negara Kita