RBG.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi vonis itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap, ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia bisa dihapuskan.
“Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara Senin (12/2).
BACA JUGA:Jadwal Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Serta Saluran Streaming Sidang Live
Atnike menuturkan, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), tapi hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Meskipun begitu, ia menyatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorang pun yang berada di atas hukum.
“Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,” ucap dia menegaskan.
BACA JUGA:Inilah Profil Hakim yang Tegas dan Berani Vonis Mati Ferdy Sambo
Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, mantan Kadiv Propam Polri itu juga sudah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” ucap dia.
Menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan ikut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, IPW Bilang Begini
Bersyukur Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua: Keajaiban Tuhan
Inilah Profil Hakim yang Tegas dan Berani Vonis Mati Ferdy Sambo
Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud Puji Independensi Hakim
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara