Senin, 22 Desember 2025

Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

- Selasa, 14 Februari 2023 | 11:22 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, ketika memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo. (Dok Jawa Pos)
Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, ketika memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo. (Dok Jawa Pos)

RBG.ID-JAKARTA, Sikap tegas hakim Wahyu Iman Santoso, yang memimpin sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari masyarakat.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu sudah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo ini mendapat apresiasi lantaran keberaniannya menjatuhkan vonis mati. Putusan itu melebihi tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Makan-makan Besar Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo

Vonis yang diberikan tiga hakim, Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, dipandang telah memberikan rasa keadilan. Khususnya bagi keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

”Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menanggapi vonis terhadap Sambo kemarin (13/2).

Sejak awal, Mahfud termasuk yang optimistis dan yakin dengan kinerja para hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa eks petinggi Polri tersebut.

Menurut Mahfud, kinerja Wahyu bersama Morgan dan Alimin sudah baik. Putusan yang diberikan kepada Sambo pun dinilai memenuhi harapan publik. Wahyu, Morgan, dan Alimin punya rekam jejak menangani sejumlah perkara yang melibatkan orang penting.

Wahyu, misalnya. Hakim yang juga bertugas sebagai wakil ketua PN Jakara Selatan tersebut pernah memimpin sidang praperadilan Eltinus Omaleng yang saat itu bertugas sebagai bupati di Mimika.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan

Selain itu, Wahyu pernah menyidangkan praperadilan eks Bupati Pasuruan Dade Angga. Kedua gugatan praperadilan tersebut ditolak Wahyu.

Mengacu pada profil Wahyu, ketua majelis hakim yang mengadili kasus Ferdy Sambo cs itu punya pengalaman panjang di daerah. Wahyu diketahui mengawali karier hakim pada 2008.

Ketika itu, dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada 2012 Wahyu tercatat menjabat wakil ketua PN Pasarwajo.

Dia juga pernah menjadi ketua Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda (2017), ketua PT Surabaya (2018), ketua PT Pekanbaru (2019), serta ketua PT Denpasar (2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X