Senin, 22 Desember 2025

Tidak Ada Upaya Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap

- Kamis, 16 Februari 2023 | 18:08 WIB
Richard Eliezer sebelum divonis hukuman 1,5 tahun (Sumber: Twitter)
Richard Eliezer sebelum divonis hukuman 1,5 tahun (Sumber: Twitter)

RBG.idVonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E sudah berkekuatan hukum tetap usai Kejaksaan Agung dan pihak pengacaranya tidak menempuh upaya banding.

Sebelumnya, ia telah divonis 1,5 penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigair Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Bharada E dianggap sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Soal Harapan Ibu Richard, Kapolri Sebut Ada Peluang Kembali Jadi Anggota Brimob

"Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," ujar Fadil Jumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kompleks Kejagung, hari ini, Kamis (16/2).

Ia mengungkapkan pihaknya tidak melakukan ajuan upaya hukum banding karena keluarga korban enggan mempermasalahkan vonis yang telah dijatuhkan kepada Eliezer. Biarpun vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun pidana penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan salam pernyataan-pernyataan orang tua korban Yosua," katanya.

BACA JUGA: Richard Eliezer Divonis Ringan, Ini Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding

Fadil menjelaskan bahwa merupakan hal yang wajar jika hakim memvonis lebih berat dan ringan dari tuntutan JPU. Meskipun demikian, putusan terhadap terdakwa tersebut sudah sesuai dakwaan jaksa.

"Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum, karena kita sama-sama praktisi itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan, namun jaksa telah berhasil meyakinkan sehingga hakim sepakat. Kalau tinggi rendahnya itu tergantung keyakinan hakim," jelas Fadil.

Pilihan untuk enggan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis ringan Eliezer ini ternyata juga sudah dipikirkan dengan matang oleh Jaksa Agung RI.

BACA JUGA: Risiko Jadi Bawahan, Harapan Richard Eliezer Agar Kembali ke Polri Dinilai Sudah Pupus

Kejaksaan Agung percaya jika hakim sudah mengakomodir dakwaan jasa di kasus pembunuhan berencana ini.

"Terkait putusan hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui pemikiran yang mendalamd ari mulai JPU sampai kepada pimpinan Kejaksaan RI, mengambil sikap bahwa dalam proses pemberian keadilan itu ahrus diberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat," pungkasnya. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X