Senin, 22 Desember 2025

Belum Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Masih Aktif Sebagai Anggota Polri

- Kamis, 16 Februari 2023 | 09:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RBG.ID-JAKARTA, Banyak masyarakat mempertanyakan status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota kepolisian setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Melihat kejujurannya selama menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, banyak masyarakat berharap jika Richard Eliezer tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Kini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini berstatus terpidana setelah mendapat vonis ringan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tonton Sidang Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Saya Bersama Masyarakat

Akan tetapi nasibnya di kesatuan Polri hingga kini masih aktif. Sebab, Richard Eliezer belum menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP). Lantas bagaimana nasib tamtama Brimob ini selanjutnya?

Pengamat Kepolisian dari Institute Strategic for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan, ketentuan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri diatur dalam dua regulasi.

Yakni Perkap Nomor 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan PP 1/2003 tentang pemberhentian personel Polri.

Di Perkap Nomor 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2022 menyebut, sanksi PTDH bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan divonis 3 tahun hingga berketatapan hukum atau inkracht.

Baca Juga: Saksikan Sidang Langsung Richard Eliezer, Mahfud MD Gembira dan Puji Keberanian Hakim

“Perkap tersebut bertolak belakang dengan PP 1/2003 tentang pemberhentian personel Polri yang hanya menyebut sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana, tanpa batasan waktu,” kata Bambang kepada JawaPos.com (Radar Bogor Group), Kamis (16/2/2023).

Nah, nasib Bharada E tergantung majelis kode etik menggunakan sandaran hukum yang mana. Menurut Bambang, secara perundang-undangan, maka peraturan pemerintah (PP) berkedudukan lebih tinggi dibanding Perkap.

“Di sisi lain, bila tidak dilakukan PTDH, artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya,” kata Bambang.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” imbuhnya.

Bambang menilai perintah atasan yang melanggar hukum tentu harus diabaikan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan. Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X