Senin, 22 Desember 2025

Jelang Sidang Vonis, Richard Eliezer Mengalami Gangguan Psikologis

- Rabu, 15 Februari 2023 | 21:12 WIB
Richard Eliezer sebelum divonis hukuman 1,5 tahun (Sumber: Twitter)
Richard Eliezer sebelum divonis hukuman 1,5 tahun (Sumber: Twitter)

RBG.ID – Kasus pembunuhan Brigadir J, sangat ramai dibicarakan sampai keputusan pengadilan negeri kepada lima tersangka.

Salah satunya Bharada Richard Eliezer, menjadi tersangka sebagai Justice Collaborator (eksekutor).

Ahli Psikologi Forensik menyatakan bahwa Richard Eliezer memiliki kecenderungan hypomania. Peningkatan kondisi energi dan mental yang berlebih daripada biasanya (normal).

Baca Juga: Mahasiswa Sering Merasa Cemas, Begini Cara Mengatasinya

Hypomania adalah kondisi dimana psikologis seseorang bersemangat dan percaya diri karena ada rasa takut dan cemas, makai ia akan melakukan suatu hal untuk menyelamatkannya. Hypomania disebut juga topeng kecemasan.

Biasanya orang yang mengalami hypomania akan terlihat gusar dan tidak ingin melihat orang disekelilingnya.

Richard Eliezer sendiri mengaku bahwa dirinya sering mengalami Superior Orders Defence. Superior Orders Defence merupakan perlindungan hukum terhadap seseorang kepada perintah atasannya atau tidak mampu menolak.

Baca Juga: Tekanan Pada Anak Bisa Menimbulkan Gangguan Cemas

Kecenderungan hypomania yang dialami Richard Eliezer berhubungan dengan Superior Orders Defence. Hal itu bisa meringankan hukuman bagi Richard Eliezer karena situasi ini melanggar hukum dan dilindungi dari sanksi berat.

Menurut keterangan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), perubahan psikologis yang terjadi kepada Richard Eliezer adalah berubahnya pola tidur dan sering menggigit jari.

Richard Eliezer mengalami mental down selama berjalannya proses penyelesaian kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Saat ini Richard Eliezer mendapat hukuman pidana 1,5 tahun. Masyarakat senang karena masa hukumannya berkurang dari yang sebelumnya 12 tahun.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X