RBG.ID – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Eksekutor pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, vonis itu tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kamaruddin ikut menyaksikan langsung pembacaan vonis kepada Elizer bersama kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak.
BACA JUGA:Dapat Vonis Ringan, Orang Tua Richard Mengaku Puas dengan Putusan Hakim
“Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat,” ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Kamaruddin menyebut, perbuatan penembakan yang dilakukan Eliezer kepada Yosua Hutabarat atas dasar keterpaksaan.
Melainkan perintah atasan yaitu Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
BACA JUGA:Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Richard Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
“Karena saya memahami barang dari Elizer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan untuk melindungi dia,” terang Kamaruddin.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tangis Pendukung Pecah Setelah Mendengar Vonis Ringan Bharada E
Richard Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Keluarga Yosua dan Status JC
Seperti Doa Ibu Yosua, Bharada E Mendapatkan Vonis Ringan
Dapat Vonis Ringan, Orang Tua Richard Mengaku Puas dengan Putusan Hakim
Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Richard Harap Jaksa Tak Ajukan Banding