RBG.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku puas atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim.
Pihak Richard berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melakukan banding karena tuntutannya hingga 12 tahun.
“Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah,” ujar Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
BACA JUGA:Richard Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Keluarga Yosua dan Status JC
Ronny menganggap vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan untuk Richard karena kliennya juga sudah membantu pengungkapan kasus, dan menyesali semua perbuatannya.
“Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim memutus berdasarkan apa yang diyakini,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terdahap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
BACA JUGA:Dapat Vonis Ringan, Orang Tua Richard Mengaku Puas dengan Putusan Hakim
Richard Eliezer dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Terima dengan Ikhlas, Richard Eliezer Siap Dengar Vonis Hakim
Memaafkan, Ibunda Brigadir J Berharap Richard Eliezer Dijatuhi Vonis Ringan
Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Keluarga Yosua dan Status JC
Dapat Vonis Ringan, Orang Tua Richard Mengaku Puas dengan Putusan Hakim