Minggu, 21 Desember 2025

Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:20 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2).

Richard Eliezer dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

BACA JUGA:Hari Ini Giliran Richard Eliezer Hadapi Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun karena dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

BACA JUGA:Pemasangan Stiker Caleg dan Parpol di Angkot Telah Langgar Aturan KPU

Hal-hal yang memberatkan yaitu  terdakwa menjadi eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan terdakwa sudah memberikan duka yang mendalam untuk keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara itu hal yang meringankan yakni terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum serta berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X