Minggu, 21 Desember 2025

Memaafkan, Ibunda Brigadir J Berharap Richard Eliezer Dijatuhi Vonis Ringan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:47 WIB
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak dan Ayah Samuel Hutabarat, Brigadir Joshua saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak dan Ayah Samuel Hutabarat, Brigadir Joshua saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat hukuman ringan.

“Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer,” ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Rosti memastikan, keluarga Yosua sudah memaafkan Richard.

BACA JUGA:Viral ODGJ Meninggal Di Depan SPBU, Tinggalkan Uang Rp100 Juta di Depok

Lantaran, mantan anggota Brimob itu telah menepati janjinya agar membongkar kasus pembunuhan Yosua.

“Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut,” jelas Rosti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun.

BACA JUGA:Bahaya, Stiker Caleg Depok di Angkot Akan Ditertibkan

Ia dianggap bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (jpc)

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X