RBG.ID – Sejumlah partai politik maupun calon peserta Pemilu pun beramai-ramai memasang iklan pada kaca belakang angkot karena Pemilu semakin dekat.
Hal itu dianggap membahayakan pengemudi yang mengendarai angkot tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala menyatakan, pemasangan stiker pada kaca di bagian belakang angkot secara penuh adalah pelanggaran.
"Memang tidak diperbolehkan," terang dia kepada Radar Depok, Selasa (14/2).
BACA JUGA:Jelang Magrib, 5 Anak Hanyut Saat Berenang di Sungai Ciliwung Depok, 1 Anak Hilang
Ari menjelaskan, larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Walikota Depok (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya angkot memasang stiker sampai menutupi bagian belakang secara keseluruhan.
Sebetulnya, lanjut dia, pemasangan stiker pada Angkot diperbolehkan.
Tapi, harus memenuhi ketentuan yang ada misalnya pemasangan stiker itu hanya sekitar 40 hingga 50 persen pada bidang yang dipasang.
Ari menuturkan bahwa pemasangan stiker pada badan angkot tak boleh lebih dari 50 persen.
Lantaran, bisa merubah warna kendaraan dan membuat penumpang menjadi kebingungan karena petunjuk trayek yang tertutup.
"Di Perwal diatur artinya memang dilarang sesuai dengan aturan Perda mengenai angkutan perkotaan," ucap dia.
BACA JUGA:Tidak Kapok, Pelaku Perkosa dan Aniaya Perempuan di Pinggir Tol Ternyata Mantan Tahanan
Menurut dia, aturan yang berlaku di Kota Depok itu enggan mengatur terkait unsur politik dalam stiker itu.
Sebab itu, Dishub Kota Depok hanya fokus pada aspek keselamatan pengendara.
Artikel Terkait
Loloskan Mantan Caleg, LS Vinus Nilai Bawaslu Dapat Rusak Kualitas Pemilu 2024
Mantan Caleg Daftar Pengawas Pemilu, Bawaslu Pastikan Tidak Akan Lolos
Kemenag Cianjur Ancam Pegawai Tak Terlibat Politik Praktis Maupun Tim Sukses Caleg
Verrell Bramasta Maju Jadi Caleg DPR RI, Venna Melinda Terharu
Verrell Bramasta Maju Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Tanggapan Ivan Fadilla