Senin, 22 Desember 2025

Aliansi Akademisi Indonesia Bela Richard Eliezer, Ini Alasannya!

- Senin, 6 Februari 2023 | 15:56 WIB
ILUSTRASI: Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
ILUSTRASI: Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RBG.ID-JAKARTA, Dukungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer terus berdatangan. Mereka kecewa atas tuntutan Jaksa terhadap Eliezer yang dinilai tidak adil.

Kini dukungan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Mereka menyampaikan lima butir alasan membela terdakwa Richard Eliezer.

“Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda, Ini Penyebabnya

Alasan pertama yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Kasus tersebut sekaligus mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

Ia mengatakan LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi

Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sukar ditolak.

Sang Jenderal (Ferdy Sambo) atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain

Richard Eliezer, sambung dia, sebagai seorang polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua. “Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita,” ujarnya.

Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang. Apalagi, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Baca Juga: Richard Eliezer Dikawal Petugas LPSK di Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Kemudian mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X