RBG.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait dakwaan tersebut, Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.
“Kami putuskan tak mengajukan eksepsi. Kami akan lakukan dipembuktian,” jelas pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy dalam pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
BACA JUGA : Richard Eliezer Dikawal Petugas LPSK di Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
Tim kuasa hukum menilai, dakwaan sudah tepat. Tapi, ada beberapa catatan, sehingga memilih dilakukan pembuktian pada pokok materi.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.