RBG.ID-JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Jaksa beralasan bahwa terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Sementara itu, Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyatakan tidak keberatan bila persidangan ditunda. “Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU,” ucapnya.
Baca Juga: KY Sebut Video Berisi Bocoran Vonis Ferdy Sambo Bentuk Intervensi
Permintaan penundaan pembacaan tuntutan pun dikabulkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Hakim memberikan waktu satu pekan ke depan kepada jaksa untuk menyiapkan berkas tuntutan.
“Majelis memberikan waktu satu minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntan bersama terdakwa yang lain,” kata Wahyu.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.