RBG.ID-JAKARTA, Melihat kejujurannya selama ini dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, banyak masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Selama ini, Richard Eliezer sudah berpihak untuk mengungkap kasus atau menjadi justice collaborator (JC). Hal itu tentu harus menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis.
Hari ini Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Hari Ini Giliran Richard Eliezer Hadapi Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan
Tak hanya masyarakat, Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak juga berharap Richard Eliezer mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah 5 tahun. Karena, dia masih muda, dia perlu menata masa depan, dan dia sudah bertaubat,” kata Kanaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak meragukan majelis hakim akan membebaskan Richard. Sebab, Richard terlibat langsung dalam pembunuhan Yosua sebagai eksekutor.(jpc)
Artikel Terkait
Richard Eliezer Dikawal Petugas LPSK di Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi
Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda, Ini Penyebabnya
Aliansi Akademisi Indonesia Bela Richard Eliezer, Ini Alasannya!
Hari Ini Giliran Richard Eliezer Hadapi Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan