RBG.ID-JAKARTA, Setelah Ferdy Sambo, giliran Bharada Richard Eliezer menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, serta terbukti menghalang-halangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti.
Baca Juga: Aliansi Akademisi Indonesia Bela Richard Eliezer, Ini Alasannya!
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyatakan, berbeda dengan Ferdy Sambo, pada sesi pertama persidangan Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua. Sebelum persidangan, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya.
”Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah,” papar Reza.
Dia menjelaskan, studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata. ”Eliezer menyampaikan nota pembelaan pribadi. Isinya pun sangat bagus, terlebih dibandingkan pleidoi pribadi Sambo,” papar Reza.
Tapi menurut Reza, riset menemukan pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pleidoi penasihat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. ”Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman,” tutur Reza.(jpc)
Artikel Terkait
Richard Eliezer Dikawal Petugas LPSK di Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi
Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda, Ini Penyebabnya
Aliansi Akademisi Indonesia Bela Richard Eliezer, Ini Alasannya!