Senin, 22 Desember 2025

Richard Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Keluarga Yosua dan Status JC

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:32 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menerima vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Lantaran, ada beberapa pertimbangan hasil di antaranya karena status Richard yang justice collaborator (JC), membantu pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

BACA JUGA:Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda serta diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tambah Hakim Alimin.

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa Richard tidak menghargai hubungan akrab dirinya dengan Yosua sehingga terjadi pembunuhan.

BACA JUGA:Memaafkan, Ibunda Brigadir J Berharap Richard Eliezer Dijatuhi Vonis Ringan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Richard dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X