Senin, 22 Desember 2025

Tangis Pendukung Pecah Setelah Mendengar Vonis Ringan Bharada E

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB
Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel kepada Bharada E membuat para pendukungnya bersorak kegirangan.  (Sumber : Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel kepada Bharada E membuat para pendukungnya bersorak kegirangan. (Sumber : Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

RBG.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tangis Richard dan pendukungpun pecah mendengar jatuhan vonis tersebut, seperti bersyukur hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Suasana di pengadilan pun pecah oleh hiruk pikuk ratusan pendukung Richard yang datang sejak pagi hari. Baik pendukung yang menonton dari layar di depan pengadilan, maupun yang berada di ruang sidang langsung bersorak gembira.

Mereka merayakan hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Richard. Tak sedikit dari para pendukung yang sampai menetaskan air mata. “Hidup Richard, hidup Richard,” teriak para pendukung Richard.

Baca juga: Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X