Senin, 22 Desember 2025

Divonis Ringan, LPSK Bersyukur Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer

- Kamis, 16 Februari 2023 | 18:42 WIB
Richard Eliezer sebelum divonis hukuman 1,5 tahun (Sumber: Twitter)
Richard Eliezer sebelum divonis hukuman 1,5 tahun (Sumber: Twitter)

 

RBG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersyukur karena jaksa, tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) atas vonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

“Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” ucap Hasto kepada wartawan di Jakarta Selatan, dikutip dari Antara Kamis (16/2).

Hasto menuturkan, peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

BACA JUGA:Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding

“Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” ujar Hasto.

Sebelumnya, Hasto melanjutkan, diragukan apakah seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.

“Ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa,” ujarnya.

Soal perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan ditahan.

BACA JUGA:Soal Harapan Ibu Richard, Kapolri Sebut Ada Peluang Kembali Jadi Anggota Brimob

Diketahui, Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun,

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Fadil menuturkan ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X