Senin, 22 Desember 2025

Richard Eliezer Divonis Ringan, Ini Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding

- Kamis, 16 Februari 2023 | 15:29 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

 

RBG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan hukum banding atas vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Keputusan tersebut diambil usai Kejagung melihat secara penuh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus tersebut.

Vonis kepada Bharada E terbilang ringan karena jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara. 

BACA JUGA:Risiko Jadi Bawahan, Harapan Richard Eliezer Agar Kembali ke Polri Dinilai Sudah Pupus

“Kami melalui korban, negara dan masyarakat. Kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (16/2).

Fadil mengungkapkan, menjadi hal wajar untuk hakim memvonis lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

Tapi, dia menilai, putusan terhadap para terdakwa itu sudah sesuai dakwaan Jaksa.

“Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum, karena kita sama-sama praktisi itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan, namun jaksa telah berhasil meyakinkan sehingga hakim sepakat. Kalau tinggi rendahnya itu tergantung keyakinan hakim,” ucap Fadil.

BACA JUGA:Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, LaNyalla Minta Jangan Beri Ruang Mafia Sepak Bola

Keputusan untuk tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan Bharada E ini juga sudah dipikirkan secara matang oleh Jaksa Agung RI ST.

Kejaksaan Agung meyakini, hakim sudah mengakomodir dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terkait putusan hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejakasaan Agung Republik Indonesia melalui pemikiran yang mendalam dari mulai JPU sampai kepada pimpinan Kejaksaan RI, mengambil sikap bahwa dalam proses pemberian keadilan itu harus diberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat,” tegas Fadil. (jpc)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X